Padang, Padangkita.com – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah melantik Fauzan Hasan menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto menggantikan Zefnihan, Kamis (25/4/2024).
Fauzan Hasan adalah Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Zefnihan sendiri yang juga Sekda Kabupaten Sijunjung, telah 7 bulan mengemban tugas sebagai Pj Wali Kota Sawahlunto.
Saat pelantikan, Gubernur Mahyeldi mengingatkan Fauzan Hasan tentang pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjalankan amanah dalam memimpin daerah.
"Penting untuk berkolaborasi dengan semua, baik internal, lintas instansi, dan dengan banyak pihak-pihak lainnya yang terkait, termasuk dengan Gubernur, Wakil Gubernur untuk mempercepat pembangunan Kota Sawahlunto," kata Mahyeldi.
Menurut Mahyeldi, untuk menjalankan tugas yang diberikan Kemendagri, yaitu untuk menjalankan roda pemerintahan dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada2024, koordinasi dan sinergi penting untuk dilakukan.
Ia yakin Pj Wali Kota Sawahlunto yang baru dilantik merupakan orang yang berpengalaman luas, memiliki jiwa kepemimpinan, kredibilitas, kemampuan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lainnya, serta didukung dengan pengetahuan mengenai pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pj Wali Kota Sawahlunto sebelumnya, Zefnihan. Ia menilai Zefnihan telah menjalankan roda pemerintahan dengan baik selama masa kepemimpinannya.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat, Doni Rahmat Samulo menyebut pergantian Pj Kepala Daerah merupakan kewenangan dari Mendagri.
"Penunjukan dan penggantian Penjabat Kepala Daerah adalah kewenangan dari Mendagri. Pemprov Sumbar hanya melaksanakan keputusan Mendagri. Karena ada SK Penjabat baru, maka kita agendakan pelantikan," katanya.
Baca juga: Selama Perbaikan Jalan Amblas di Silungkang Oso Sawahlunto, Jalur Dialihkan lewat Lintau
Fauzan Hasan dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Sawahlunto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-968 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Sawahlunto Provinsi Sumatra Barat.
[*/adpsb]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News