Padang, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antar negara.
Dua orang wanita, berinisial JR, 29 tahun dan AB, 41 tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku, diamankan di kediaman masing-masing.
JR dan AB nekat menjerumuskan enam orang korban dengan modus iming-iming gaji 15 juta rupiah untuk bekerja di tempat karaoke dan restoran di luar negeri.
Namun, kenyataan pahit menanti para korban. Mereka justru dipaksa bekerja di tempat pijat dan dijual kepada pria hidung belang di Indonesia dan Malaysia dengan tarif bervariasi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari enam orang korban yang berhasil melarikan diri dari tempat mereka bekerja dan mencari perlindungan di Kedutaan Besar Indonesia.
Korban kemudian menghubungi keluarga mereka untuk meminta bantuan biaya pulang ke tanah Mendengar laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan dalam waktu 2 x 24 jam, JR dan AB berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia dan Pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegas Yasin dikutip Kamis (25/4/2024).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Polri Ungkap 242 Kasus Perdagangan Orang, 3 Kasus Terjadi di Sumbar
"Pastikan untuk mencari informasi yang valid dan terpercaya sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News