Padang, Padangkita.com - Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar kampanye halal di 101 titik lokasi se-Sumbar.
Kampanye ini dilakukan untuk mempercepat persiapan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha yang dimulai pada Oktober 2024.
Kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia dan dipusatkan di 514 kabupaten/kota. Di Kota Padang, kampanye dipusatkan di dua lokasi, yaitu Rumah Potong Hewan (RPH) dan Pasar Raya Padang.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Bidang Pengawasan Deliana, Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi, Kakan Kemenag Kota Padang Edy Oktafiandi beserta jajaran, pendamping produk halal (PPH), dan lembaga pengawas halal (LPH).
Deliana menyampaikan, kampanye ini bertujuan untuk menginformasikan kepada seluruh pelaku usaha tentang kewajiban bersertifikat halal yang akan dimulai pada Oktober 2024.
“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, kami imbau untuk segera mengurusnya. Batas akhir untuk mendapatkan sertifikat halal gratis adalah 17 Oktober 2024,” kata Deliana.
Dengan memiliki sertifikat halal, Deliana menegaskan, produk yang dihasilkan pelaku usaha akan terjamin aman dan terpercaya, sehingga konsumen tidak perlu khawatir.
“Setelah 18 Oktober 2024, semua produk yang beredar di pasaran harus sudah bersertifikat halal,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar Mahyudin mengapresiasi terselenggaranya kampanye halal ini.
Ia mengatakan, sertifikat halal akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha karena halal sudah menjadi gaya hidup masyarakat.
“Sertifikasi halal ini bukan hanya berlaku bagi produk usaha menengah, kecil, dan mikro, tetapi seluruh pelaku usaha. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujar Mahyudin.
Saat ini, kata Mahyudin, kesadaran pelaku usaha di Sumbar untuk mengurus sertifikat halal cukup tinggi. Tercatat, sudah ada sekitar 22 ribu lebih pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal.
Baca Juga: Satgas Halal Sumbar Awasi Sertifikasi Halal RPH Padang dan Kampanyekan Wajib Halal Oktober
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halalnya sebelum 18 Oktober 2024. Jika tidak, akan ada sanksi bagi produk yang beredar tanpa sertifikat,” tegas Mahyudin. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News