Satgas Halal Sumbar Awasi Sertifikasi Halal RPH Padang dan Kampanyekan Wajib Halal Oktober

Satgas Halal Sumbar Awasi Sertifikasi Halal RPH Padang dan Kampanyekan Wajib Halal Oktober

Kanwil Kemenag Sumbar lakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Padang.

Padang, Padangkita.com - Satuan Tugas (Satgas) Halal Kanwil Kemenag Sumbar bersama BPJPH (Badan Pusat Jaminan Produk Halal) Kemenag RI melakukan pengawasan sertifikasi halal di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Padang yang berlokasi di Aia Pacah, Kamis (4/4/2024) dini hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Deliana, perwakilan BPJPH Kemenag RI, mengatakan bahwa BPJPH terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal, yaitu 17 Oktober 2024.

“Saat ini BPJPH secara serentak melakukan kampanye WHO 2024 sekaligus melakukan pengawasan kepada RPH, terutama yang sudah bersertifikat halal,” ungkapnya.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

“Per tanggal 18 Oktober 2024, produk yang diedarkan tanpa sertifikasi halal akan dikenai sanksi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014,” tegas Deliana.

“Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil,” sambungnya.

Deliana menjelaskan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada tahap pertama ini yakni Produk makanan dan minuman, Bahan baku, bahan tambahan pangan dan Bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Sementara itu, sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi, menyampaikan pentingnya sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha yang ingin mensertifikasi produk mereka, khususnya yang berasal dari olahan daging.

“Pelaku usaha membutuhkan informasi tentang pedagang daging yang dagingnya berasal dari RPH bersertifikat halal ini,” katanya.

Ia berharap Dinas Pertanian dapat membantu memetakan lokasi penyebaran daging yang disembelih di RPH ini.

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, menjelaskan bahwa saat ini hanya ada satu RPH resmi milik pemerintah Kota Padang, yaitu yang berlokasi di Aia Pacah.

“Awalnya ada 8 toke (penjual) daging yang menyembelih hewan di luar RPH, dan sekarang tinggal 5 orang. Insyaallah, secara berangsur-angsur mereka akan bergabung dengan RPH,” harapnya.

Baca Juga: 1.000 UMKM Sumbar dapat Pendampingan, Wagub Audy: Sertifikasi Halal Standar Global

Ia mengatakan, RPH Kota Padang siap membantu pemetaan pedagang daging yang penyembelihannya berasal dari RPH. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Peminat Jadi Petugas Haji Sumbar Meningkat Signifikan
Peminat Jadi Petugas Haji Sumbar Meningkat Signifikan
Sumbar Pertahankan Juara Umum MTQ Korpri Nasional, Audy Joinaldy Bangga
Sumbar Pertahankan Juara Umum MTQ Korpri Nasional, Audy Joinaldy Bangga
Sumbar Kembali Berjaya, Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ VII Korpri Nasional
Sumbar Kembali Berjaya, Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ VII Korpri Nasional
Kemenag Sumbar Gelar Sosialisasi Seleksi Petugas Haji 2025
Kemenag Sumbar Gelar Sosialisasi Seleksi Petugas Haji 2025
Kemenag Sumbar Luncurkan Smart Madrasah Library, Revolusi Pendidikan Islam Modern
Kemenag Sumbar Luncurkan Smart Madrasah Library, Revolusi Pendidikan Islam Modern
Kemenag Sumbar Fasilitasi Pendaftaran PPPK, Ajak Honorer Segera Daftar
Kemenag Sumbar Fasilitasi Pendaftaran PPPK, Ajak Honorer Segera Daftar