Rieke Diah Pitaloka Pastikan Santunan Jasa Raharja Cair Paling Lambat 1 Hari 8 Jam

Rieke Diah Pitaloka Pastikan Santunan Jasa Raharja Cair Paling Lambat 1 Hari 8 Jam

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024). [Foto: Eki/nr/DPR RI]

Bekasi, Padangkita.com - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memastikan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas segera mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja paling lambat 1 hari 8 jam.

Hal itu disampaikan Rieke usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024).

“Jadi enggak usah khawatir Jasa Raharja Insya Allah lebih cepat responsnya. Untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2615 rumah sakit ya. Tapi jangan sampai kecelakaan. Yang selamat sampai tujuan mudiknya,” ujar Rieke dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono yang dalam kesempatan itu mendampingi Rieke menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses klaim asuransi Jasa Raharja.

“Yang terpenting adalah jangan khawatir. Seandainya keluarga atau orang terdekat Anda kecelakaan langsung ke rumah sakit saja dan katakan kalau Anda dijamin oleh Jasa Raharja,” imbuh Rivan.

Berikutnya, Rieke juga menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 33 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Ini sudah kelamaan. Harus di-adjust, harus disesuaikan dengan kondisi transportasi sekarang. Dan, juga di mana wewenang atau tanggung jawab Jasa Raharja itu secara hukum harus lebih diperkuat lagi,” imbuhnya.

Rieke menandaskan bahwa harus ada undang-undang lex specialis mengenai asuransi yang menyangkut tentang penumpang darat, laut dan udara. Karena saat ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 masuk ke dalam asuransi umum.

Baca juga: Dibutuhkan Masyarakat ke Depan, Legislator Dukung RSUI Bertaraf Internasional 2030

“Untuk perbaikan layanan publik. Karena Jasa Raharja ini bukan asuransi komersial tetapi dia asuransi sosial. Namun demikian untuk meningkatkan pelayanan, model asuransi sosialnya juga ini belum ter-cover secara garis besar atau secara mikro di dalam UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun Undang-Undang tentang BPJS,” pungkas Rieke. [*/rjl]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Peringatan HKSN, KWP Adakan 'Jumpa' dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim - Lansia
Peringatan HKSN, KWP Adakan 'Jumpa' dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim - Lansia
Mahyeldi: Banyak yang Nilai Terjadi Kemunduran Otonomi Daerah, Semua Mesti Sesuai Pusat
Mahyeldi: Banyak yang Nilai Terjadi Kemunduran Otonomi Daerah, Semua Mesti Sesuai Pusat
Bertemu Wako Pekanbaru Terpilih, Andre Rosiade Siap Bantu Pembangunan Kota Bertuah
Bertemu Wako Pekanbaru Terpilih, Andre Rosiade Siap Bantu Pembangunan Kota Bertuah
Andre Rosiade Bantu Rehab Kubah Masjid dan Bagi Ratusan Paket Sembako di Lubuk Begalung
Andre Rosiade Bantu Rehab Kubah Masjid dan Bagi Ratusan Paket Sembako di Lubuk Begalung
BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran, Andre Rosiade Sarankan Solusi Perpres 191 Tahun 2014 Direvisi
BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran, Andre Rosiade Sarankan Solusi Perpres 191 Tahun 2014 Direvisi
Subsidi Pupuk Bermasalah, Alex Indra Lukman Usul Perubahan Paradigma
Subsidi Pupuk Bermasalah, Alex Indra Lukman Usul Perubahan Paradigma