Padang, Padangkita.com - Penertiban PKL di Pasar Raya Padang kembali berujung Ricuh, Sabtu (23/3/2024).
Petugas gabungan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Tim SK-4 Kota Padang diserang batu dan helm oleh PKL yang tidak terima lapaknya ditertibkan.
Penertiban dilakukan karena PKL sudah membuka lapaknya sebelum waktu yang ditentukan, yaitu pukul 15.00 WIB.
Hal ini melanggar Keputusan Walikota 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal pedagang kaki lima pasar raya.
"Sebelumnya, sudah ada teguran dari Dinas Perdagangan dan anggota BKO di pasar, tapi tidak diindahkan," kata Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra.
"Akhirnya, kami terpaksa melakukan penertiban dan menyita sejumlah barang-barang milik PKL sebagai barang bukti," sambungnya.
Saat penertiban, terjadi tarik-menarik antara petugas dan PKL. Sejumlah PKL menyerang petugas dengan batu, helm, dan berusaha menurunkan kembali barang-barang yang sudah disita.
"Ada satu orang yang diduga sebagai provokator diamankan. Kami sangat menyayangkan penyerangan ini. Semua PKL sudah mengetahui aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Barat," jelasnya.
Baca Juga: PKL Pasar Raya Padang Dilarang Tinggalkan Lapak, Ini Konsekuensinya!
Chandra menegaskan, pihaknya akan terus menegakkan aturan. Dan, jika masih ada PKL yang melanggar, petugas akan tetap melakukan penertiban. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News