Padang, Padangkita.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan satu jerigen minuman fermentasi jenis tuak dari sebuah kedai kopi di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (22/3/24) dini hari.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan tuak suling di kedai tersebut.
"Jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan dapat memicu gangguan ketertiban umum di lokasi tersebut," ujar Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.
Saat petugas mendatangi kedai tersebut, dilakukan audiensi dan pengawasan. Petugas menemukan satu jerigen tuak yang kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Pol PP.
Barang bukti tuak tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik kedai juga dipanggil untuk menghadap PPNS.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, sangat menyayangkan temuan tersebut, terlebih lagi terjadi di bulan Ramadan.
"Kami sangat menyayangkan atas temuan tersebut, apalagi di saat bulan Ramadan," kata Chandra.
Chandra mengapresiasi kepedulian masyarakat sekitar yang aktif melakukan pengawasan di lingkungannya.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan mereka selama bulan suci Ramadan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum di tempat tinggal masing-masing," tutup Chandra.
Baca Juga: Tanggapi Keresahan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan Warung Penjual Tuak
Penyitaan tuak ini merupakan langkah tegas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News