Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan enam warung kelambu (warkel) yang kedapatan buka dan melayani makan siang di tempat pada bulan Ramadan, Kamis (21/3/24).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali kota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan, yang melarang rumah makan, restoran, dan biliard buka pada siang hari.
Kasat Pol PP Padang melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Khairil Anwar dan Kawasan Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat.
"Total ada delapan warung makan yang kami datangi, dan semuanya terbukti melanggar. Kami mengamankan tiga tabung gas, empat kursi kayu, satu meja, dua kompor gas, dan dua tirai sebagai barang bukti," jelas Eka.
Penertiban sempat mendapat perlawanan dan penolakan dari pemilik warung di kawasan Pasar Raya Padang. Namun, petugas Satpol PP tetap bertindak tegas dan profesional.
Eka mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku selama bulan Ramadan.
"Mari kita saling menghormati dan menghargai, karena umat Muslim sedang melaksanakan ibadah puasa," imbuhnya.
Baca Juga: Jaga Ketentraman dan ketertiban Selama Ramadan, Wako Padang Keluarkan Surat Edaran
Penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan Ramadan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan toleransi antarumat beragama di Kota Padang. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News