Padang, Padangkita.com – Ini peluang yang baik bagi yang ingin berkarier menjadi pimpinan di Bank Nagari. Saat ini, bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) ini tengah membutuhkan 2 Komisaris Independen untuk Periode 2024-2027.
Baca juga: Bank Nagari Hari Ini Berusia 62 Tahun, Laju Bersama Digitalisasi
Hari ini (13/3/2024), Panitia Seleksi yang diketuai Audy Joinaldy telah mengumumkan persyaratan, kriteria dan tata cara menyampaikan lamaran, berikut lengkapnya:
I Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
b. Bertakwa kepada Tuhan YME
c. Setia dan taat pada negara dan pemerintah
d. Sehat jasmani dan rohani
e. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan bank.
f. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah
g. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perbankan
h. Berijazah paling rendah S1
i. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah menjadi memimpin tim, diutamakan telah berpengalaman di bidang perbankan paling sedikit 5 tahun sebagai pejabat eksekutif bank.
j. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali
k. Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
l. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana
m. Tidak sedang jadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif, dan
n. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
II. Persyaratan khusus
a. Persyaratan integritas meliputi:
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK.
- Memiliki komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, dan
- Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi anggita Dewan Komisaris.
b. Reputasi keuangan:
- Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet dan,
- Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau komisaris atau direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan, dalam waktu 5 tahun sebelum dicalonkan.
c. Kompetensi:
Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.
d. Sertifikasi Manajemen Risiko
Memiliki sertifikat manajemen risiko sesuai dengan ketentuan mengenai sertifikat manajemen risiko bagi Dewan Komisaris Bank Umum. Untuk Komisaris Independen yaitu paling kurang tingkat 2.
e. Persyaratan untuk Komisaris Independen
Tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, hubungan kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
III. Persyaratan lainnya:
a. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk besan antarsesama anggota Direksi dan dengan anggota Dewan Komisaris perseroan.
b. Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud huruf A terjadi setelah pengangkatan Dewan Komisaris, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari RUPS.
c. Tidak pernah dihukum karena terbuki melakukan tindak pidana tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde) dalam waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan.
d. Tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi anggota Dewan Komisaris bank.
e. Jika sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain bersedia membuat surat pernyataan akan mengundurkan diri jika terpilih.
f. Tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank.
g. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh bank dan menyerahkan foto kopi dokumen pendukung yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
IV. Dokumen Persyaratan Awal:
a. Fotokopi kartu identitas KTP dan NPWP
b. Fotokopi ijazah berpendidikan S1 yang dilegalisir
c. Fotokopi sertifikat manajemen risiko jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar
e. Daftar riwayat hidup dan,
f. Surat lamaran dilengkapi dengan rekomendasi dari pemegang saham seri A
Baca juga: PENGUMUMAN SELEKSI BAKAL CALON KOMISARIS INDEPENDEN PT. BANK NAGARI PERIODE 2024 – 2027
V. Tata Cara Lamaran:
a. Lamaran disampaikan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp10 ribu oleh pelamar.
b. Lamaran ditujukan kepada panitia seleksi melalui PO BOX 2024 Padang dengan melampirkan dokumen persyaratan awal sebagaimana tercantum di dalam poin IV di atas.
Bagi yang berminat dapat mengajukan permohonan, paling lambat diterima oleh panitia seleksi 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman ini.
Padang, 13 Maret 2024, Panitia Seleksi, (Ketua) Audy Joinaldy