Padang, Padangkita.com – Tim gabungan penegakan hukum, karantina Ikan, dan karantina tumbuhan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman ilegal melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kepala BKHIT Sumatra Barat (Sumbar), Ibrahim mengatakan pada operasi pertama, petugas berhasil mengamankan 2,5 kilogram buah apel yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat dari Malaysia.
"Apel tersebut ditemukan di dalam bagasi penumpang tanpa dilengkapi dokumen sertifikat karantina," ujar Ibrahim, Jumat (16/2/2024).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012, membawa buah-buahan segar dari luar negeri masuk ke Sumatra Barat melalui BIM dilarang untuk mencegah penyebaran hama penyakit tumbuhan.
Pada operasi kedua, petugas berhasil menggagalkan pengiriman dua ekor lobster bertelur melalui BIM yang hendak dikirim ke Jakarta. Lobster tersebut dikemas dalam styrofoam tanpa memperhatikan persyaratan pengiriman lobster.
Berdasarkan Permen KP No. 16 Tahun 2022 Pasal 7, lobster bertelur dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan untuk mencegah overfishing dan menjaga kelestarian spesies.
Petugas karantina menyita seluruh barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelanggar.
"Petugas karantina ikan menemukan lobster dikemas dalam styrofoam tanpa memperhatikan persyaratan pengiriman lobster," ujar Ibrahim.
Berdasarkan Permen KP No. 16 Tahun 2022 pasal 7, lobster bertelur dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan untuk mencegah overfishing dan menjaga kelestarian spesies.
Baca juga: Usai Pemeriksaan, Balai Karantina Nyatakan Manggis Payakumbuh Aman untuk Diekspor
"Petugas terpaksa melakukan penahanan terhadap dua ekor lobster bertelur yang hendak dikirim ke Jakarta," ungkapnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News