Padang, Padangkita.com – Kejutan terjadi pada perolehan suara sementara Pemilu 2024 di Sumatra Barat (Sumbar) untuk Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI. Sejumlah nama baru, muncul mengalahkan para calon incumbent.
Adapun dua nama yang berhasil ke puncak perolehan suara sementara DPD RI wakil Sumbar adalah Cerint Iralloza Tasya dan Jelita Donal. Bahkan Cerint sendiri, sejauh ini masih memimpin peroleha suara terbanyak DPD RI di Sumbar.
Jumlah suara sementara calon DPD RI berdasarkan data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pukul 22:31:06, telah mencapai 6.153 TPS dari 17.569 TPS atau 35.02%.
Berdasarkan data real count KPU tersebut, berikut daftar 4 calon DPD RI wakil Sumbar dengan suara terbanyak:
- Cerint Iralloza Tasya 56.250 suara (13,61%)
- Emma Yohanna 48.078 suara (11,63%),
- Jelita Donal 40.970 (9.91%)
- Muslim M Yatim 37.890 (9,12%)
Perolehan suara yang bersifat sementara ini tentu saja dapat berubah, sejalan dengan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU secara real count. Diketahui, jumlah anggota DPD RI dari Sumbar akan dipilih sebanyak 4 orang, sama dengan provinsi lain.
Sekadar informasi, anggota DPD sendiri biasa disebut sebagai senator, bukan legislator seperti anggota DPR RI. Meskipun begitu, dalam fungsi, tugas dan wewenangnya, DPD RI juga menjalankan fungsi legislasi seperti DPR RI.
Menurut Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Sementara itu, tugas dan wewenang DPD RI meliputi 6 hal, yakni:
Pertama, Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kedua, Pembahasan Rancangan Undang Undang. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ketiga, Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK. Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
Keempat, Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Kelima, Penyusunan Prolegnas. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Baca juga: Daftar 6 Caleg DPR RI Suara Terbanyak di Dapil Sumbar II Berdasarkan Real Count KPU
Keenam, Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda). [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News