Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah akan menyalurkan hak pilih dalam Pemilu 2024 di TPS 12, di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kepastian soal Gubernur menggunakan hak pilih, usai menerima surat atau formulir model C pemberitahuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
"Benar, tadi pagi, saya telah menerima surat pemberitahuan sebagai pemilih tetap dari petugas KPPS. Saya terdaftar dan akan melakukan pemilihan pada tanggal 14 Februari nanti di TPS 12, Kelurahan Jati Baru, Kota Padang," ungkap Gubernur Mahyeldi di Kediamannya, Minggu (11/2/2024).
Berdasarkan ketentuan KPU, surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Gubernur mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih dari petugas KPPS agar segera melakukan konfirmasi kepada petugas KPPS daerah masing-masing.
Selain itu, kata Gubernur, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri terkait status dirinya apakah sudah masuk daftar pemilih tetap atau belum, dan untuk mengetahui lokasi TPS mereka mencoblos, melalui laman daring resmi KPU pada laman cekdptonline.kpu.go.id.
"Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yang disiapkan KPU untuk pemilih mengakses diri terdaftar di TPS mana," jelas Gubernur Mahyeldi.
Baca juga: Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Gubernur Mahyeldi Imbau Seluruh Pihak Patuhi Aturan
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Gubernur juga telah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 14 Februari nanti. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News