Pariaman, Padangkita.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia mengimbau warga yang punya wak pilih agar jangan pernah menyia-nyiakan hak pilihnya dengan cara tidak memilih.
Sebab, kata Roberia, dalam perspektif hukum tata negara, mereka yang punya hak pilih tetapi tidak memilih, sama juga dengan memilih.
“Dalam ‘Pengantar Ilmu Hukum’, apa yang disebut dengan perbuatan hukum, tidak berbuat juga adalah perbuatan hukum jika hukum meminta untuk itu,” ungkap Roberia memberikan sambutan saat membuka Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kota Pariaman yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kota Pariaman, di Aula Balai Kota Pariaman, Rabu (7/2/2024).
“Kalau pilihannya Allah SWT belum juga mengizinkan untuk menang, tetap saja hitung-hitungan sosialnya yang kalah tetap memilih yang menang. Untuk itu, selesai pemilu kita harus bersatu lagi. Tidak boleh kita terpecah belah, tidak ada lagi kubu-kubuan, karena kita satu Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ulas Roberia menjelaskan.
Kepada ASN di lingkungan Pemko Pariaman, Roberia berpesan agar jangan pernah ikut-ikutan untuk tidak netral dikarenakan ada sanak saudara yang ikut mencalonkan diri.
Menurut Roberia, beruntung para ASN masih bisa memilih, tidak seperti TNI/Polri yang dicabut hak pilihnya. Jadi, Roberia, mengingatkan, ASN agar jangan sekali-sekali menunjukan keberpihakan pada calon dipilih, cukup diri sendiri yang mengetahuinya.
“Mari kita sukseskan pemilu badunsanak secara damai, aman, dan tertib, agar kita tetap sejahtera, serta patuhi hukum yang berlaku,” pungkas Roberia.
Dalam acara tersebut juga hadir Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan sebagai salah satu narasumber yang menyampaikan tentang tahapan pemilu yang sudah dilakukan, sedang terlaksana dan akan dilakukan oleh KPU Kota Pariaman.
“Hari ini tepatnya tujuh Februari merupakan hari terakhir untuk mengurus pelayanan pindah memilih atau DPTb. Ada empat kategori pelayanan yang kami berikan H-7 ini, yaitu pindah memilih karena bertugas pada hari H, pasien rawat inap, korban bencana alam, dan penghuni lapas/rutan,” terang Ali Unan.
Untuk mengurus pindah memilih, kata Ali Unan, warga harus sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih juga harus membawa dokumen pendukung dari empat kategori yang ada.
Pengurusan pindah memilih ini akan dilayani hingga pukul 23.59 WIB. Ali Unan meminta pemilih agar segera mengurus pindah memilih di KPU Kota Pariaman atau PPK, dan PPS setempat.
"Di luar empat alasan, tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," ingatnya.
Sementara itu, untuk kesiapan logistik, Ali Unan minta dukungan dari stakerholder, t seperti keamanan kantor desa/lurah untuk menyiapkan tempat untuk kotak suara yang akan didistribusikan pada tanggal 13 Februari 2024.
Baca juga: Roberia Ajak Semua Pihak Berikan Sumbangan Pemikiran untuk RPJPD Pariaman 2025-2045
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Pariaman untuk bisa menyukseskan pemilu 2024 dengan cara datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Ajak sanak saudara yang sudah punya hak pilih untuk memberikan hak pilihnya agar partisipasi dari pemilih semakin meningkat,” kata Ali Unan. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News