Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengumumkan rincian honor dan biaya operasional yang akan diterima oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi menjelaskan bahwa ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp1.200.000 dan anggota KPPS Rp1.100.000, dipotong pajak.
Potongan pajak berbeda untuk Petugas ASN (sesuai golongan) dan non ASN. Selain honor, Jons Manedi menjelaskan beberapa pembiayaan lain yang akan diterima anggota KPPS melalui ketua KPPS sebelum pemungutan suara.
"Biaya pembuatan TPS dan sewa alat scanner/printer Rp2.500.000 (Rp2.000.000 untuk pembuatan TPS dan Rp500.000 untuk sewa alat), dikenakan pajak 2%, lalu juga ada Biaya operasional rutin Rp1.000.000 untuk pengadaan vitamin, kebutuhan TPS, dan ATK. Bantuan pulsa Rp50.000 per KPPS untuk 2 orang operator sirekap dan Konsumsi di TPS pada hari H, sesuai SBM (Satuan Biaya Masukan) masing-masing daerah," terangnya, Rabu (7/2/2024).
Jons Manedi berharap KPU Kabupaten Kota segera berkoordinasi dengan bank penampung anggaran untuk memastikan ketersediaan uang tunai yang akan didistribusikan kepada KPPS.
Baca Juga: KPU Sumbar Buka Pendaftaran KPPS 2024, Gaji Petugas Naik
"Jangan sampai kekurangan uang terjadi, karena dapat menghambat tahapan pemungutan dan penghitungan suara," tegasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News