Delapan Hari Menuju Pemilu, KPU Sumbar Ingatkan Syarat dan Jam Kedatangan Pemilih

Padang, Padangkita.com - Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tinggal delapan hari lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengingatkan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa KTP Elektronik adalah syarat utama bagi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"KTP Elektronik harus dibawa oleh pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara, yaitu Rabu, 14 Februari 2024," kata Ory pada Selasa, (6/2/2024).

Ory menjelaskan bahwa ada tiga kategori pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Masing-masing kategori pemilih memiliki dokumen yang berbeda yang harus ditunjukkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilih DPT adalah pemilih yang sudah terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Elektroniknya. Pemilih DPT harus membawa Dokumen C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik.

Pemilih DPT disarankan untuk datang ke TPS antara pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.59 WIB, agar surat suara tidak habis.

Pemilih DPTb adalah pemilih yang pindah tempat tinggal atau domisili, tetapi masih berada di wilayah yang sama dengan TPS asalnya.

Pemilih DPTb harus menyerahkan Dokumen A-Pindah Memilih dan KTP Elektronik. Pemilih DPTb disarankan untuk datang ke TPS antara pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.59 WIB.

Namun, jika pemilih DPT atau DPTb datang di luar jam yang ditentukan, KPPS tetap harus melayani mereka.

Pemilih DPK adalah pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetapi memiliki KTP Elektronik. Pemilih DPK hanya perlu membawa KTP Elektronik.

Pemilih DPK dapat datang ke TPS antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pemilih DPK hanya dapat memilih di TPS yang berada di Nagari/Desa atau Kelurahan sesuai dengan alamat di KTP Elektroniknya, dan jika surat suara masih tersedia.

Ory menambahkan bahwa KTP Elektronik dapat ditunjukkan kepada KPPS dalam bentuk digital, foto copy, atau foto di smartphone.

Jika KTP Elektronik belum siap, pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan Perekaman atau Identitas Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang memuat foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih.

Baca Juga: KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengurusan Bagi yang Ingin Pindah Memilih

"Kami mengimbau kepada seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan membawa dokumen yang sesuai. Mari kita sukseskan Pemilu Serentak 2024 dengan tertib, aman, dan sehat," ucap Ory. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumatra Barat Akan Gelar Dua Debat Publik untuk Pemilihan Gubernur 2024
KPU Sumatra Barat Akan Gelar Dua Debat Publik untuk Pemilihan Gubernur 2024
KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong
KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong