Delapan Hari Menuju Pemilu, KPU Sumbar Ingatkan Syarat dan Jam Kedatangan Pemilih

Padang, Padangkita.com - Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tinggal delapan hari lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengingatkan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa KTP Elektronik adalah syarat utama bagi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"KTP Elektronik harus dibawa oleh pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara, yaitu Rabu, 14 Februari 2024," kata Ory pada Selasa, (6/2/2024).

Ory menjelaskan bahwa ada tiga kategori pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Masing-masing kategori pemilih memiliki dokumen yang berbeda yang harus ditunjukkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilih DPT adalah pemilih yang sudah terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Elektroniknya. Pemilih DPT harus membawa Dokumen C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik.

Pemilih DPT disarankan untuk datang ke TPS antara pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.59 WIB, agar surat suara tidak habis.

Pemilih DPTb adalah pemilih yang pindah tempat tinggal atau domisili, tetapi masih berada di wilayah yang sama dengan TPS asalnya.

Pemilih DPTb harus menyerahkan Dokumen A-Pindah Memilih dan KTP Elektronik. Pemilih DPTb disarankan untuk datang ke TPS antara pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.59 WIB.

Namun, jika pemilih DPT atau DPTb datang di luar jam yang ditentukan, KPPS tetap harus melayani mereka.

Pemilih DPK adalah pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetapi memiliki KTP Elektronik. Pemilih DPK hanya perlu membawa KTP Elektronik.

Pemilih DPK dapat datang ke TPS antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pemilih DPK hanya dapat memilih di TPS yang berada di Nagari/Desa atau Kelurahan sesuai dengan alamat di KTP Elektroniknya, dan jika surat suara masih tersedia.

Ory menambahkan bahwa KTP Elektronik dapat ditunjukkan kepada KPPS dalam bentuk digital, foto copy, atau foto di smartphone.

Jika KTP Elektronik belum siap, pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan Perekaman atau Identitas Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang memuat foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih.

Baca Juga: KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengurusan Bagi yang Ingin Pindah Memilih

"Kami mengimbau kepada seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan membawa dokumen yang sesuai. Mari kita sukseskan Pemilu Serentak 2024 dengan tertib, aman, dan sehat," ucap Ory. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar