Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kafe karaoke yang meresahkan di kawasan Koto Tangah Kota, Kota Padang, pada Senin (29/1/24) dini hari.
Kafe tersebut diduga kerap menghidupkan musik dengan suara keras hingga mengganggu ketenangan warga sekitar.
"Tindakan preventif ini kami lakukan dengan memberikan teguran kepada pemilik kafe agar tidak lagi menghidupkan musik dengan volume berlebihan," ujar Kasi Bina Potensi (Binpot) Pol PP,Suwondo, yang memimpin operasi penertiban tersebut.
Suwondo menambahkan, tindakan pemilik kafe tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda TDUP.
"Oleh karena itu, kami panggil pengelola kafe untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP dan menunjukkan surat izin usahanya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Padang, Chandra Eka Putra, mengimbau kepada seluruh pengusaha kafe karaoke untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketenangan di lingkungan usahanya.
"Kami harap semua pemilik kafe memiliki izin usaha dan menjaga volume musik agar tidak mengganggu warga," ujar Chandra.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan 17 Orang saat Pengawasan Penginapan dan Kafe
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," imbuhnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News