Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus empat orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam hari yang sama.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BN, 31 tahun, RR, 35 tahun, AS, 29 tahun, dan JN, 28 tahun, Rabu (24/1/2024) malam.
BN dan RR diringkus di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan AS dan JN diringkus di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan sebagai tempat memakai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Saat mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di sekitar rumah tersebut," terangnya, Jumat (26/1/2024).
Tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku, terdiri dari seorang lelaki berinisial BN dan wanita berinisial RR.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Pemuda setempat, ditemukan dua bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap sabu (bong)," sambungnya.
Pengakuan dari kedua pelaku, narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong) tersebut adalah milik pelaku BN, merupakan sisa pemakaian sabu oleh pasangan BN dan RR.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku BN dan RR, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AS dan JN di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman.
Dari hasil penggeledahan di rumah AS, petugas menemukan dua paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu serta satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca.
Pengakuan dari AS dan JN, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang rekannya. Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap rekan AS yang identitasnya telah diketahui.
Keempat pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News