Payakumbuh, Padangkita.com – Dovan (27 tahun), demikian nama pria warga Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Patakumbuh, yang disangka telah melakukan penggelapan 11 unit sepeda motor.
Petualangan kriminalnya berakhir Minggu (21/1/2024), setelah dibekuk tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Menurut polisi, berdasarkan saksi dan barang bukti, Dovan diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Payakumbuh.
Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menjelaskan, Dovan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor sejak bulan September 2023 lalu.
Dalam rentang waktu tersebut, hingga ia ditangkap, tersangka Dovan telah melakukan aksinya di 10 lokasi atau tempat kejadian terkara (TKP) dengan jumlah 11 sepeda motor berbagai merek.
“Modus yang dilakukan tersangka ini berpura-pura meminjam sepeda motor, kemudian tanpa seizin pemilik, tersangka kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Rabu (23/1/2024).
Sepeda motor tersebut, kata AKP Doni, dijual tersangka hingga ke Kota Pekanbaru, Riau dengan kisaran harga Rp500.000 – Rp1.500.000.
“Saat ini kita baru mengamankan barang bukti sebanyak satu unit sepeda motor yang telah terpasang becak. Selebihnya masih dalam proses pencarian,” ungkap AKP Doni.
Baca juga: Polres Payakumbuh Gelar Razia Knalpot Brong, 41 Kendaraan Diamankan
Dalam penangkapan, Dovan sempat ‘dihadiahi’ timah panas di bagian betis. Sebab, kata polisi, Dovan memberikan perlawanan dan berusaha lari saat akan ditangkap. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News