Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Hendri Septa menyambut baik dan mempersilahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), untuk melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun 2023.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 23 Januari hingga 17 Februari 2024.
Hendri Septa mengatakan, pemeriksaan BPK merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa LKPD Kota Padang disusun dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami siap bekerjasama mendukung Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar, dalam melakukan pemeriksaan interim atas LKPD Kota Padang tahun 2023," kata Hendri Septa.
Hendri Septa juga meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang, untuk memenuhi permintaan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar dengan baik terkait data-data dan dokumen yang dibutuhkan.
"Semoga pemeriksaan berjalan lancar, dan Insya Allah Pemko Padang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023," harap Hendri Septa.
Sementara itu, Pengendali Teknis Tri Estiningsih menyebutkan bahwa pemeriksaan BPK tersebut bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun.
Baca Juga: Rapat Kerja Komite IV DPD RI - BPK Perwakilan Sumbar Bahas LHP, Pengelolaan Aset Disoal
"Kami berterima kasih kepada bapak Wali Kota yang mempersilahkan kami untuk melakukan pemeriksaan. Untuk itu diharapkan kerjasama yang baik dari setiap OPD selama berlangsungnya pemeriksaan," kata Tri Estiningsih. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News