Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Tutup Semua Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas

Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Tutup Semua Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen. [Foto: Dok. Humas Polri]

Jakarta, Padangkita.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

Perintah tersebut dikeluarkan Kapolri melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023. Langkah ini sebagai respons atas kritikan yang disampaikan seniman Sujiwo Tejo terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Div. Humas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Senin (15/1/2o23).

Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.

“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” demikian isi telegram Kapolri.

Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo.

Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Baca juga: Razia Knalpot Brong di Padang, Polresta Padang Kandangkan 274 Kendaraan

Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Sara Djojohadikusumo Nilai Pemecatan Rudy Soik Kemunduran Polri sebagai Penegak Hukum
Sara Djojohadikusumo Nilai Pemecatan Rudy Soik Kemunduran Polri sebagai Penegak Hukum
Pj Wali Kota Pariaman Roberia Terima Penghargaan Pin Emas dari Polri
Pj Wali Kota Pariaman Roberia Terima Penghargaan Pin Emas dari Polri
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Sesalkan Kasus Suami Bunuh Istri, Puan: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT
Sesalkan Kasus Suami Bunuh Istri, Puan: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT
Bareskrim Bekuk Gembong Besar Narkoba dengan BB 10,2 Ton Sabu, DPR Sampaikan Apresiasi
Bareskrim Bekuk Gembong Besar Narkoba dengan BB 10,2 Ton Sabu, DPR Sampaikan Apresiasi
Belasan Siswa Pingsan Terkena Gas Air Mata di Rempang, Legislator: Kapolri harus Tanggung Jawab!
Belasan Siswa Pingsan Terkena Gas Air Mata di Rempang, Legislator: Kapolri harus Tanggung Jawab!