Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik (parpol) untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum besok, 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU Sumbar berharap seluruh peserta pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mematuhi jadwal penyerahan LADK.
"Jangan sampai tidak menyerahkan LADK karena akan ada konsekuensi hukum," kata Ory dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024) malam.
Menurut Ory, sesuai ketentuan Pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang tidak menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Prinsipnya berdasarkan ketentuan PKPU Pasal 51 Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, kewajiban bagi parpol dan DPD sesuai tenggat waktu yang ditentukan adalah menyerahkan LADK," katanya.
Ory menambahkan, KPU akan memberikan kesempatan perbaikan jika muatan informasi dalam LADK yang diserahkan belum terpenuhi sesuai ketentuan.
Baca Juga: KPU Sumbar: Penyelenggara Pemilu Harus Solid dan Kredibel
"Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat tanggal 12 Januari 2024 seluruh parpol dan DPD sudah menyelesaikan laporannya dan tanggal 13 Januari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan mengumumkannya kepada publik," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News