Padang, Padangkita.com - Gugatan Irman Gusman, mantan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan ini membuat PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan kembali nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU Sumbar mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPD RI karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
PTUN Jakarta dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan bahwa yang sebelumnya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD adalah kewenangan KPU RI.
"Kemudian pasca tidak ditetapkan dalam DCT lalu ada proses hukum yang dilakukan, misalnya mengajukan proses sengketa ke Bawaslu dan terakhir ke PTUN. Tentu tindak lanjut terkait dengan putusan PTUN ada di KPU RI bukan KPU Sumatra Barat," jelasnya, Selasa (26/12/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait tindak lanjut putusan PTUN meskipun pihaknya mengetahui dan mengikuti proses tersebut.
Terkait surat suara DPD pihaknya mengatakan belum ada yang dikirim ke Sumatra Barat dan saat ini yang tengah dalam perjalanan adalah surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR RI.
Baca Juga: Upaya Irman Gusman Jadi Calon DPD RI Kandas lagi, Bawaslu Menolak Permohonan Seluruhnya
"Surat suara kini yang baru dikirim tanggal 23 Desember malam adalah surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPR RI, yang diperkirakan sampai di Padang 2 Januari, pengiriman melalui kapal dikemas dengan konteiner," pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News