Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan di sejumlah penginapan dan kafe karaoke di wilayah Kota Padang, Kamis (21/12/23).
Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi terjadinya pelanggaran Perda di Kota Padang.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
"Pengawasan kami lakukan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan. Kami fokus melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang dilaporkan dugaan terjadinya gangguan ketertiban umum," kata Rozaldi.
Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP mengamankan 10 orang wanita dan 7 orang laki-laki di berbagai tempat di Kota Padang.
"Total yang kami amankan ada 17 orang, 10 orang kami amankan dari dalam penginapan dan 7 orang dari dalam tempat hiburan," terang Rozaldi.
Dari dua penginapan yang dilaporkan masyarakat, satu penginapan didapati melakukan pelanggaran. Di sana, petugas mengamankan satu orang perempuan bersama tiga laki-laki di dalam satu kamar.
"Ada dua kamar yang kami dapati hal serupa. Selanjutnya, pemilik penginapan kami beri surat panggilan untuk menghadap PPNS untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," jelas Rozaldi.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan ke lima tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran jam operasional. Di sana, petugas mengamankan tujuh orang wanita dan satu mixer.
"Semua yang kami amankan kami serahkan ke PPNS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," tambah Rozaldi.
Pihaknya berharap, pemilik tempat usaha agar bisa mematuhi aturan yang ada, sesuai izin yang berlaku, dan ikut serta berperan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat usahanya.
Baca Juga: Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol dari Sejumlah Tempat
"Setiap orang atau badan yang telah memperoleh izin tempat usaha atau izin lainnya dari Pemerintah, tentu harus mematuhi dan melaksanakan kegiatan dan atau usahanya sesuai dengan izin yang telah diberikan demi menjaga ketertiban umum tetap kondusif di Kota Padang," harapnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News