KPU Sumbar Coret 6 Caleg dari DCT, Ini Penyebab dan Dampaknya

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) telah mencoret enam calon legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Pencoretan ini terjadi di tiga kabupaten, yaitu Solok, Agam, dan Solok Selatan. Keputusan ini berpotensi menimbulkan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh partai politik yang calegnya dicoret.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, pencoretan caleg ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

"Dalam Surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg," sebutnya, Senin (11/12/2023).

Caleg yang dicoret dari DCT adalah caleg yang tidak menyerahkan surat keterangan (SK) pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg.

Pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg adalah pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan negara, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Polri, dan lain-lain.

Sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

"KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, dimana Caleg yang memiliki kendala diluar kendali caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023 kemarin," terangnya.

Lebih lanjut Ory menjelaskan, konsekuensi atas tidak menyerahkan SK Pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang sudah diberikan."KPU provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut," katanya.

Pencoretan caleg dari DCT ini berdampak pada perubahan nomor urut caleg, jumlah kursi partai politik, dan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.

"Perubahan nomor urut caleg akan dilakukan dengan menggeser nomor urut caleg berikutnya. Perubahan jumlah kursi partai politik akan dilakukan dengan menghitung ulang alokasi kursi berdasarkan perolehan suara partai politik. Perubahan DPT akan dilakukan dengan menghapus nama caleg yang dicoret dari DCT dari DPT," jelasnya.

Atas perubahan SK DCT di tiga kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh partai politik yang calegnya dicoret dari DCT.

Baca Juga: KPU Sumbar Putuskan Irman Gusman Tak Memenuhi Syarat Calon DPD RI

"Parpol dan caleg yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU ini dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bawaslu akan memeriksa dan memutuskan sengketa proses tersebut sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar