KPU Sumbar Coret 6 Caleg dari DCT, Ini Penyebab dan Dampaknya

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) telah mencoret enam calon legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Pencoretan ini terjadi di tiga kabupaten, yaitu Solok, Agam, dan Solok Selatan. Keputusan ini berpotensi menimbulkan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh partai politik yang calegnya dicoret.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, pencoretan caleg ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

"Dalam Surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg," sebutnya, Senin (11/12/2023).

Caleg yang dicoret dari DCT adalah caleg yang tidak menyerahkan surat keterangan (SK) pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg.

Pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg adalah pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan negara, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Polri, dan lain-lain.

Sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

"KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, dimana Caleg yang memiliki kendala diluar kendali caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023 kemarin," terangnya.

Lebih lanjut Ory menjelaskan, konsekuensi atas tidak menyerahkan SK Pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang sudah diberikan."KPU provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut," katanya.

Pencoretan caleg dari DCT ini berdampak pada perubahan nomor urut caleg, jumlah kursi partai politik, dan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.

"Perubahan nomor urut caleg akan dilakukan dengan menggeser nomor urut caleg berikutnya. Perubahan jumlah kursi partai politik akan dilakukan dengan menghitung ulang alokasi kursi berdasarkan perolehan suara partai politik. Perubahan DPT akan dilakukan dengan menghapus nama caleg yang dicoret dari DCT dari DPT," jelasnya.

Atas perubahan SK DCT di tiga kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh partai politik yang calegnya dicoret dari DCT.

Baca Juga: KPU Sumbar Putuskan Irman Gusman Tak Memenuhi Syarat Calon DPD RI

"Parpol dan caleg yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU ini dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bawaslu akan memeriksa dan memutuskan sengketa proses tersebut sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
Bawaslu Sumbar Hentikan 36 Kampanye Ilegal, Ini Penyebabnya
Bawaslu Sumbar Hentikan 36 Kampanye Ilegal, Ini Penyebabnya