Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggencarkan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan Pasar Raya Barat hingga Kawasan Permindo, Kota Padang.
Penertiban tersebut dilakukan pada Rabu (6/12/2023) dan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita sejumlah barang dagangan milik PKL yang melanggar aturan, seperti payung-payung dan barang dagangan yang ditinggal 24 jam di kawasan pasar.
Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP bersama Dinas Perdagangan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, sehingga nantinya akan memberikan kenyamanan bagi pengunjung Pasar Raya.
"Ini menjadi suatu kewajiban bagi kita bersama untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman disekitar area Pasar Raya," ujar Chandra.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa petugas akan selalu melakukan pengawasan dan penertiban bagi para pedagang yang masih membandel dan tidak mematuhi aturan.
"Kami minta kepada para pedagang diarea sekitar untuk mentaati peraturan yang ada, guna terciptanya ketertiban," tegasnya.
Chandra juga mengatakan, bahwa pengawasan seperti ini akan terus dilanjutkan mengingat pasar merupakan tempat perputaran ekonomi masyarakat Kota Padang.
Baca Juga: Wawako Ekos Albar Berharap PKL Dukung Pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang
"Untuk itu kita memiliki kewajiban untuk menjaga kemanan serta ketentraman masyarakat Kota Padang yang beraktifitas dikawasan Pasar Raya Padang," tutupnya. [*/hdp]