Perda Disetujui, Mahyeldi Dorong Tanah Ulayat Jadi Pesertaan Modal dalam Pembangunan di Sumbar

Perda Disetujui, Mahyeldi Dorong Tanah Ulayat Jadi Pesertaan Modal dalam Pembangunan di Sumbar

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menandatangani berita acara persetujuan Ranperda Tanah Ulayat menjadi Perda. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumbar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (4/12/2023).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah memastikan bahwa Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat hukum adat. Keberadaan tanah ulayat ini memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar,” kata Mahyeldi usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

Gubernur menyebutkan, bahwa tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar. Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar selaku penginisiasi Perda Tanah Ulayat, memandang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.

"Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas diinisiasinya Perda ini. Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan," kata Gubernur.

Mahyeldi juga menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurut Gubernur, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, yang diperlukan ialah pola pemanfaatan tanah agar jangan sampai merenggut kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

“Oleh karena itu, kita mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah.

Baca juga: Soal Jalan Tol, Supardi: Perlu Diluruskan Agar Tak Ada Stigma Tanah Ulayat Halangi Pembangunan

"Perda Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,” kata Irsyad. [*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Gubernur Sumbar Harap Bulan Sabit Merah Bantu Perbaiki Infrastruktur yang Rusak karena Bencana
Gubernur Sumbar Harap Bulan Sabit Merah Bantu Perbaiki Infrastruktur yang Rusak karena Bencana
Gubernur Sumbar, Bupati - Wali Kota dan Rektor Sepakati Komitmen soal Kebencanaan dan Tol
Gubernur Sumbar, Bupati - Wali Kota dan Rektor Sepakati Komitmen soal Kebencanaan dan Tol
Gubernur Mahyeldi Tinjau Jembatan Pasar Tandikek sudah 2 Bulan Rusak tak Bisa Dilalui
Gubernur Mahyeldi Tinjau Jembatan Pasar Tandikek sudah 2 Bulan Rusak tak Bisa Dilalui
Pemprov Sumbar Gandeng APDI untuk Pemetaan Daerah Rawan Bencana Menggunakan Drone
Pemprov Sumbar Gandeng APDI untuk Pemetaan Daerah Rawan Bencana Menggunakan Drone
Jalan Lembah Anai Dikerjakan Siang Malam Pakai 32 Alat Berat, Target Tuntas 21 Juli 2024
Jalan Lembah Anai Dikerjakan Siang Malam Pakai 32 Alat Berat, Target Tuntas 21 Juli 2024
Salurkan Bantuan Rp717 Juta, BPKH juga Siapkan Beasiswa buat Anak Korban Bencana di Sumbar
Salurkan Bantuan Rp717 Juta, BPKH juga Siapkan Beasiswa buat Anak Korban Bencana di Sumbar