Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendukung upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban APS yang menyerupai APK tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Padang pada Rabu (22/11/2023).
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta Padang, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, dan Panwaslu Kota Padang berhasil menertibkan puluhan APS yang melanggar ketentuan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Bawaslu Kota Padang dalam menjaga netralitas Pemilu 2024.
"Kegiatan penertiban ini dikoordinasikan langsung oleh Bawaslu Kota Padang dan kita semua harus mensupport dan mendukungnya," ujar Rozaldi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena APS yang menyerupai APK tersebut mengandung unsur ajakan kampanye.
"Yang kita tertibkan itu yang mengandung unsur ajakan, unsur ajakan ini yang kita tafsirkan dalam bentuk, coblos nomor urut, lambang simbol paku yang mengarah pada nomor urut dan unsur ajakan lainnya, seperti mohon dukungan, doa, restu dan lain-lain sebaginya," kata Rahmad Ramli.
Ia menambahkan, penertiban APS yang menyerupai APK tersebut akan terus dilakukan hingga batas waktu tahapan kampanye, yaitu tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: KPU dan Panwaslu Padang: Jangan Sebar Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye
"Yang jelas, ini akan terus berkelanjutan sampai masuknya tahapan kampanye tanggal 28 november, kita larang aktifitas kampanye sebelum masuk tahapan kampanye," tegasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News