Padang, Padangkita.com - Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatra Barat (Sumbar) meluncurkan call center pelayanan administrasi (Yanmin) untuk pengurusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye partai politik (parpol).
Plt. Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar, Iptu Anthon menyebutkan, dengan call center Yanmin dapat menghemat waktu dan jarak partai politik atau tim kampanye dalam mengurus STTP Kampanye.
Diketahui, masa kampanye Pemilu akan segera dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Call center Yanmin ini dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0822-4633-3001,” kata Anthon, dalam keterangannya dikutip Selasa (21/11/2023).
Call center Yanmin ini sebelumnya juga telah diperkenalkan dan disosialisasikan Ditintelkam Polda Sumbar dalam kegiatan rapat koordinasi kampanye dan bimbingan teknis sistem informasi kampanye da dana kampanye (SIKADEKA) dengan partai politik dan calon perseorangan DPD.
Rapat koordinasi itu dilaksanakan bersama KPU Sumbar yang diikuti LO dan operator partai politik serta calon anggota DPD.
Anthon menjelaskan beberapa langkah pengurusan STTP Kampanye melalui call center Yanmin. Yakni, pertama menambahkan nomor telepon 0822-4633-3001 di aplikasi WhatsApp.
“Kemudian, melakukan chat dengan call center. Nanti akan dibalas secara otomatis dan diberikan informasi pengurusan tentang apa,” jelasnya.
Informasi pengurusan itu terdiri dari yang pertama Pelayanan SKCK, kedua Pelayanan Izin Keramaian, ketiga Pelayanan STTP Kampanye, dan lainnya.
Nah, jika ingin menggunakan pelayanan STTP Kampanye, pemohon tinggal balas pesan dengan mengetik angka 3.
Menurut Anthon, mesin penjawab call center akan otomatis membalas dan meminta semua permintaan data persyaratan STTP Kampanye.
“Pemohon selanjutanya mengirimkan berkas persyaratan dengan format PDF. Jika persyaratan dinyatakan lengkap melalui verifikasi, akan diproses secepatnya,” jelasnya.
Setelah diverifikasi dan diproses, Ditintelkam Polda akan memberikan bukti penerimaan berkas pemberitahuan kampanye kepada pemohon.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi mengapresiasi hadirnya call center Yanmin untuk STTP Kampanye.
“Bagi KPU itu sangat membantu proses pelayanan terhadap partai politik. Karena apa? Karena memang ketika, misalnya, partai politik mau membuat STTP itu tinggal melalui akses ke nomor WhatsApp yang telah tersedia,” ujar Jons.
Dengan mengakses nomor yang telah tertera, lanjut Jons, otomatis layanan ini meminta partai politik untuk memenuhi persyaratan yang hanya dikirim melalui via WhatsApp.
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan Jumlah DPT untuk Pemilu 2024 Sebanyak 4.088.606 Pemilih
“Kemudian, partai memenuhi dan itu akan sangat mempermudah pengurusan STTP. Dan bagi KPU karena memang ada pasal yang mengharuskan partai politik mengurus STTP jadi ini sangat membantu,” katanya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News