Jakarta, Padangkita.com - Gerakan BDS Indonesia atau Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel, yang merupakan bagian dari Palestinian BDS National Committee (BNC), menyerukan kepada publik untuk menghentikan pembelian produk dari sejumlah perusahaan besar yang terlibat dalam mendukung serangan Israel ke Palestina.
Dalam keterangan tertulis gerakan BDS Indonesia merilis daftar brand atau merek yang menjadi target boikot utama dan brand yang memerlukan tekanan sosial agar tidak mendukung Israel.
Brand-brand itu terdiri dari AXA, Puma, Hewlett Packard (HP), dan Siemens. Kemudian Domino’s Pizza, Starbucks, Burger King, Papa John’s Pizza, Pizza Hut, Mcdonalds, Carrefour, Grup Nestle, P&G, Kraft, Coca Cola, Pepsico, Johnson & Johnson, Unilever, MARS, Kellogg’s, Disney, dan L'Oréal.
Namun, produk Danone tidak ada dalam daftar boikot BDS Indonesia itu. Danone berpusat di Perancis dan beroperasi di 120 negara termasuk di negara negara Islam seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania, Mesir, Turki, Iran dan Tunisia. Danone tidak memiliki pabrik di Israel.
Co-Inisiator BDS Israel di Indonesia, M. Syauqi Faiz, dalam sebuah wawancara televisi nasional mengatakan ajakan aksi boikot itu intinya didasari karena Israel itu telah melakukan pelanggaran hukum internasional.
“Jadi, tujuan kita sebenarnya adalah menghentikan pihak-pihak seluruh dunia dan termasuk Indonesia untuk terlibat di dalam pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel,” kata dia dikutip dari InfoPublik, Sabtu (18/11/2023).
Syauqi mengungkapkan, bahwa dalam melakukan aksi boikot terhadap produk-produk sekutu Israel itu ada klasifikasi brand-nya.
“Jadi, ada klasifikasi brand mana saja yang akan kita boikot itu. Karena kita berbicara terkait keterlibatan dalam kejahatan pelanggaran hukum internasional, dan keterlibatan itu memang ada level-levelnya,” ungkapnya.
Dikutip dari akun Instagram Gerakan BDS Indonesia, aksi boikot itu bertujuan untuk menuntut Israel supaya tunduk pada hukum internasional. Kemudian, supaya perusahaan tersebut menarik dukungannya dari Israel. Sehingga, harapannya Israel kehilangan dukungan materi lewat boikot karena perusahaan berhenti mendukung mereka.
Baca juga: MUI Kota Padang Libatkan 2.000 Dai Sosialisasi Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023. Isinya tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa MUI itu ditegaskan, bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Namun, MUI tidak menyertakan daftar produk atau brand yang difatwakan haram jika dibeli, karena mendukung Israel tersebut. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News