Jakarta, Padangkita.com - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, terutama berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang disampaikan kepada DPD RI.
"Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI, salah satu tugas utamanya yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara," ungkap Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung pada rapat konsultasi dengan Kejagung, di Gedung Kejagung RI, Rabu (15/11/2023).
Pada kesempatan itu Tamsil didampingi Wakil Ketua BAP Evi Apita Maya, dan Bambang Santoso. BAP DPD RI dalam melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, terutama berdasarkan IHPS dan LHP BPK yang disampaikan kepada DPD RI.
Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, BAP melakukan kunjungan kerja dan menyelenggarakan serangkaian rapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester.
"BAP DPD RI menemukan masalah yang sama, yaitu tindak lanjut penyelesaian kerugian negara/daerah yang sudah masuk penyelidikan oleh APH memerlukan proses perhitungan kerugian negara/daerah oleh BPK memakan waktu cukup lama," kata Tamsil Linrung.
BAP DPD RI juga menemukan belum optimalnya pelaksanaan implementasi nota kesepahaman terkait penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) antara BPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI.
Kemudian, masih sangat sedikit hasil pemeriksaan investigatif BPK RI berdasarkan inisiatif BPK RI yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) berkenaan dengan penerapan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 20, serta terkait sanksi pidana, Pasal 26 ayat (2) UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Kami berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara," kata Tamsil Linrung.
Pada rapat konsultasi ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan, dalam kurun tahun 2020 - 2023, Kejaksaan hanya menerima 1 laporan dari BPK, tertanggal 27 Juni 2023 Perihal Temuan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penguasaan dan Penambangan Nikel Tahun 2019 - Semester I Tahun 2022 IUP OP Lasolo-Lalindu-Mandiodo pada PT Aneka Tambang, Tbk, dan Instansi Terkait. Laporan itu, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan diteruskan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Burhanuddin melanjutkan, bila ada pengaduan masyarakat atas indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, sementara itu, kejaksaan belum mendapatkan rekomendasi tindak lanjut IHPS dari BPK, maka kejaksaan akan tetap menindaklanjuti sesuai dengan standar dan peraturan perundangan.
"Rekomendasi dari BPK bukan syarat mutlak kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan selalu menerima masukan apapun itu apalagi dari DPD RI, demi kepentingan bangsa dan negara," tegas Jaksa Agung saat menerima BAP DPD RI.
Sementara itu, Senator Sulawesi Barat Iskandar Muda B Lopa menyampaikan, bahwa perhitungan kerugian negara yang bersumber APBN mutlak diperiksa oleh BPK RI dan BPKP, tetapi dimungkinkan juga penyidik jaksa agung untuk melakukan penyidikan sendiri.
"Apakah ada kerja sama temuan tindak lanjut BPK di daerah dengan kejaksaan dalam hal pengembalian," kata dia.
Senada dengan itu, Senator Maluku Mirati Dewaningsih turut mengapresiasi kinerja Kejagung. Ia menyoroti terkait nota kesepahaman dengan BPK yang mungkin perlu dievaluasi kembali agar sesuai dengan kondisi saat ini.
"Hal ini perlu ada penyesuaian dan evaluasi kembali agar lebih optimal dalam pelaksanaanya," ujar Mirati.
Pada forum itu, Wakil Ketua BAP Evi Apita Maya menambahkan mengenai nota kesepahaman antara kejaksaan dengan BPK yang telah berjalan selama 5 tahun, perlu dievaluasi agar bisa dijalankan dengan maksimal.
"Saya mengusulkan adanya evaluasi nota kesepahaman antara kejaksaan dan BPK, kendati demikian saya tetap mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menutup rapat konsultasi, Ketua BAP Tamsil Linrung menilai pemaparan Jaksa Agung sangat komprehensif dan menjawab temuan dari BAP DPD RI yang disampaikan pada rapat konsultasi tersebut.
Baca juga: Komite IV DPD RI Dukung Perbaikan Moral Hazard Koperasi Melalui Perubahan UU Perkoperasian
"Kami melihat kinerja kejaksaan yang terus meningkat, keberpihakan kejaksaan dalam mengawal potensi kerugian dalam pengelolaan keuangan negara, patut kita apresiasi tinggi," kata Tamsil. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News