13 Pelanggar Perda di Padang Dikenai Denda

Padang, Padangkita.com - Sebanyak 13 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (9/11/2023).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.

Ia menambahkan, sesuai putusan hakim, semua pelanggar dikenai denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp250.000.

"Mereka melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mereka memilih untuk membayar denda," kata Raju Minropa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelanggar tersebut terdiri dari berbagai macam pelanggaran, seperti berjualan di atas jembatan di kawasan Pantai Padang dan jalan di sepanjang Jalan Adinegoro.

"Bahkan ada juga pemilik salon yang menyediakan jasa pijat plus-plus," tambah Raju Minropa.

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Kasat mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.

"Kita berharapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia.

Raju juga menambahkan, sesuai instruksi Kasatpol PP, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan Perda di wilayah Kota Padang.

Baca Juga: Delapan Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), kami lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis. Apabila masih membandel, kami akan melakukan tindakan tegas dan tipiringkan sesuai aturan," tutupnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Demi Kenyamanan Pengunjung, Satpol PP Kembali Bersihkan Selasar Barat Pasar Raya Padang dari PKL
Demi Kenyamanan Pengunjung, Satpol PP Kembali Bersihkan Selasar Barat Pasar Raya Padang dari PKL
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemko Padang Relokasi Pedagang Selasar ke Basemen Fase VII
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemko Padang Relokasi Pedagang Selasar ke Basemen Fase VII
Sapu Bersih Awal Tahun, Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggar Perda dalam Sebulan
Sapu Bersih Awal Tahun, Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggar Perda dalam Sebulan
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Patroli Subuh Berujung Petaka, Anggota Satpol PP Padang Patah Tulang Diserang Massa Anarkis
Patroli Subuh Berujung Petaka, Anggota Satpol PP Padang Patah Tulang Diserang Massa Anarkis