Padang, Padangkita.com - Sebanyak 13 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (9/11/2023).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Ia menambahkan, sesuai putusan hakim, semua pelanggar dikenai denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp250.000.
"Mereka melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mereka memilih untuk membayar denda," kata Raju Minropa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelanggar tersebut terdiri dari berbagai macam pelanggaran, seperti berjualan di atas jembatan di kawasan Pantai Padang dan jalan di sepanjang Jalan Adinegoro.
"Bahkan ada juga pemilik salon yang menyediakan jasa pijat plus-plus," tambah Raju Minropa.
Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Kasat mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.
"Kita berharapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia.
Raju juga menambahkan, sesuai instruksi Kasatpol PP, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan Perda di wilayah Kota Padang.
Baca Juga: Delapan Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), kami lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis. Apabila masih membandel, kami akan melakukan tindakan tegas dan tipiringkan sesuai aturan," tutupnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News