Padang, Padangkita.com - Dinas Pariwisata Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Sosialisasi Perencanaan Pengembangan Kawasan Kota Tua Padang di Gedung Geo Wehry & Co, Selasa (7/11/2023).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatra Barat, Luhur Budianda yang membuka langsung kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pelaku serta pegiat wisata yang ada di Kota Padang dan berlangsung selama 3 hari.
"Hari ini kita adakan sosialisasi perencanaan pengembangan kawasan wisata Kota Tua dan besok akan dilakukan penyerahan masterplan Kota Tua serta Pelantikan Badan Pengelola Kota Tua," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman, Kepala Dinas Pariwisata Padang Yudi Indra Syani, Anggota Badan Pengelolaan Kawasan Kota Lama (BPK2L) sebagai pengelola Konservasi Kota Lama Nik Sutiyani.
"Kita berharap Kota Tua nantinya sama besar dan menariknya dengan Kota Lama, Semarang. Itu yang akan kita contoh, bagaimana hak dan kewajiban, pengelolaan hingga pemasukannya," sambungnya.
Dirinya menambahkan, untuk menggerakkan Kota Tua ini memerlukan sinergi dan kolaborasi semua pihak.
"Untuk menjaga kesinambungan nilai-nilai budaya yang terkandung dari masa ke masa di Kota Tua, Dinas Pariwisata Provinsi dan Kota Padang harus berkolaborasi untuk merancang Pengembangannya. Karena kalau kita saja tidak bisa bergerak secara leluasa," terangnya.
Sementara itu Anggota Badan Pengelolaan Kawasan Kota Lama (BPK2L) sebagai pengelola Konservasi Kota Lama Nik Sutiyani mengungkapkan Pembentukan Badan Pengelola Kota Tua nantinya berkewajiban untuk mengelola, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi kawasan tersebut.
"Pemerintah kota dapat membuat peraturan wali kota (Perwal) tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dalam pengelolaan Kota Tua, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tepatnya Pasal 47," jelasnya.
Dirinya menyarankan, pemilihan keanggotaan badan pengelola Kota Tua juga melibatkan unsur masyarakat khususnya pemilik gedung di kawasan kota tua, praktisi, swasta, OPD, dewan dan akademisi.
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Minta Kota Tua di Padang Dijaga dan Dikemas lebih Kreatif
"Harus ada keanggotaan dewan penasehat yang terdiri dari wali kota, Forkopimda, praktisi dan OPD. Kriteria keanggotaan dalam badan pengelola harus paham dan memiliki sense of belonging terhadap kawasan cagar budaya, bersedia menyumbangkan pikiran dan tenaga untuk mengembangkan kawasan kota lama," pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News