Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan di seputaran kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (6/11/2023).
Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.
"Penertiban dimulai dari Jalan Sawahan hingga Andalas, penertiban difokuskan pada pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar," ujar Raju Minropa.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menemukan adanya pedagang buah di kawasan Andalah yang memasang kanopi menjorok ke trotoar jalan.
"Pemilik sudah diingatkan dan kami harap pemilik agar membongkar sendiri, kalau tidak tentu kita bantu membongkarnya, karena telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Perda 11 tahun 2005," tutur Kasat.
Raju menambahkan, anggotanya akan tetap melaksanakan patroli pengawasan di seputaran Kota Padang. Jika yang sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Empat Pengemis di Perempatan Lampu Merah
"Kami selalu mengutamakan tindakan persuasif dan selalu memberikan himbauan dan peringatan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang. Kami harap masyarakat yang sudah ditegur, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku," harapnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News