Padang, Padangkita.com – Sumatra Barat (Sumbar) memang bukan provinsi yang masuk kategori kaya. Di provinsi yang mayoritas dihuni etnis Minangkabau ini tak ada pertambangan dan industri yang berskala besar.
Di beberapa daerah memang ada tambang batu bara dan sumber daya mineral lainnya. Namun skala jumlah produksinya masih kecil. Sementara itu, satu-satunya industri yang tergolong besar hanya perusahaan negara PT. Semen Padang, yang kondisinya malah menurun.
Makanya, jangan berharap pekerja atau buruh di Sumbar akan dapat bergaji besar. Rata-rata pendapatan atau gaji bersih buruh atau karyawan di Sumbar per bulan hanya di kisaran angka Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Atau jika dirata-ratakan 19 kabupaten/kota, gaji buruh/karyawan di Sumbar adalah Rp2.655.767. Bahkan ada daerah yang rata-rata gaji buruh/karyawan di bawah Rp2 juta per bulan.
Hanya ada 5 daerah (kabupaten/kota) yang pendapatan atau gaji buruhnya di atas Rp3 juta per bulan, atau terbilang ‘sejahtera’ dibanding 14 daerah lainnya. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar yang baru saja dirilis, daerah tersebut adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Solok: Rp3.339.847
- Kota Padang: Rp3.251.587
- Kota Solok: Rp3.265.495
- Kota Padang Panjang: Rp3.301.995
- Kota Payakumbuh: Rp3.012.114
Sementara itu, daerah yang paling rendah rata-rata gaji buruh/karyawan adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, di angka Rp1.987.340. Sejauh ini, kabupaten ini memang masih tertinggal dibanding 18 daerah lainnya di Sumbar.
Berikut rincian lengkap rata-rata gaji buruh/karyawan per daerah di Sumbar (tahun 2022), sebagaimana yang data yang dirilis BPS Sumbar.
- Kab. Kepulauan Mentawai: Rp1.987.340
- Kab. Pesisir Selatan: Rp2.271.905
- Kab. Solok: Rp 3.339.847
- Kab. Sijunjung: Rp.2.520.604
- Kab. Tanah Datar: Rp2.190.273
- Kab. Padang Pariaman: Rp2.363.643
- Kab. Agam: Rp2.447.970
- Kab. Limapuluh Kota Rp2.028.035
- Kab. Pasaman: Rp2.050.318
- Kab. Solok Selatan: Rp2.234.342
- Kab. Dharmasraya: Rp2.514.387
- Kab. Pasaman Barat: Rp2.297.547
- Kota Padang: Rp3.251.587
- Kota Solok: Rp.3.265.495
- Kota Sawahlunto: Rp2.525.053
- Kota Padang Panjang: Rp3.301.995
- Kota Bukittinggi: Rp2.831.386
- Kota Payakumbuh: Rp3.012.114
- Kota Pariaman: Rp2.214.211
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Pekerja, Upah Minimum Sumatra Barat Naik
Diketahui, tahun 2002 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar adalah sebesar Rp2.512.539. Untuk tahun 2023 naik menjadi Rp.2.742.476. Namun demikian, grafik UMP di Sumbar terus mengalami peningkatan, meskipun angkanya tidak besar. [*/pkt]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.