Payakumbuh, Padangkita.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Komplek Gor Kubu Gadang pada September 2023 lalu.
Pelaku yang berinisial YP, 25 tahun, ditangkap saat membuka warung milik orang tuanya di Pasar Ibuh, Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (24/10/2023) pagi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil keterangan saksi di lokasi kejadian serta rekaman CCTV yang ada.
"Betul, sudah kita ringkus dan sedang menjalani pemeriksaan awal," terang Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo.
Modus operandi yang digunakan tersangka hampir sama dengan kasus curas sebelumnya, yaitu menargetkan korban seorang perempuan dan sedang sibuk atau lengah saat bermain handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada saat kejadian korban bersama seorang teman sedang beristirahat sesudah melakukan lari pagi.
Saat lengah bermain handphone, tersangka datang dan langsung merampas handphone dalam genggaman kemudian kabur.
"Pelaku sudah menargetkan calon korbannya, ketika ada kesempatan langsung dengan segera melancarkan aksinya," beber Kasat.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Finno yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Buron 7 Bulan
Sementara barang bukti handphone masih dalam proses pengambilan karena sudah banyak berpindah tangan, bahkan menurut informasi posisi terakhir handphone berada di Lapas Biaro. [*/hdp]
Baca berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.