Gubernur Sumbar Instruksikan Semua ASN Pemprov dan Keluarga segera Bayar PKB

Gubernur Sumbar Instruksikan Semua ASN Pemprov dan Keluarga segera Bayar PKB

Surat Edaran Gubernur Sumbar yang mengistruksikan ASN dan keluarganya segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sumbar dan keluarganya untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian, memutasikan kendaraan non-BA (nomor polisi provinsi lain) ke Sumbar.

Instruksi yang diterbitkan secara tertulis ini, kata Mahyeldi, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita ingin agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkup Pemprov Sumbar tanpa terkecuali. Itu artinya, dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan," tegas Mahyeldi sebagaimana dilansir Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Kamis (19/10/2023).

Adapun instruksi tertulis, yakni berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023. Disebutkan, penerbitan SE Gubernur ini ditujukan agar PAD Sumatra Barat yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meningkat lebih maksimal.

"Untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sudah diberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023," demikian disampaikan di SE tersebut.

Keputusan Gubernur tersebut dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 yang lalu, dan kemudian diperpanjang periode berlakunya oleh Gubernur hingga 23 Desember 2024 mendatang.

Program Lima Untung sendiri secara terperinci memberikan keringanan berupa: Pertama, pembebasan pokok pajak kendaraan yang terlambat daftar ulang.

Kedua, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA). Ketiga, pembebasan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Keempat, pembebasan denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kelima, pembebasan denda tahun lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

Baca juga: Pemprov Sumbar Tegaskan Pajak BBM Subsidi Tidak Naik, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Lima keuntungan ini harus segera dimanfaatkan oleh ASN dan keluarga ASN. Sebab, ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor, untuk pembangunan Sumatera Barat," kata Gubernur Sumbar. [*/adpsb]

Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

FYBI Sumbar Siapkan Beasiswa untuk 237 Atlet Berprestasi, Mahyeldi Sampaikan Apresiasi
FYBI Sumbar Siapkan Beasiswa untuk 237 Atlet Berprestasi, Mahyeldi Sampaikan Apresiasi
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Gubernur Mahyeldi Subuh Mubarakah di Surau Ansharullah
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Gubernur Mahyeldi Subuh Mubarakah di Surau Ansharullah
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor