Padang, Padangkita.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Kota Padang, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesepahaman kolektif serta dukungan terkait pelaksanaan program, dan juga menyebarkan informasi, ruang lingkup, sistem, peran, dan fungsi program tersebut kepada seluruh komponen pemerintah dan masyarakat di wilayah Sumatra Barat sebagai mitra strategis LPSK.
Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengembangkan dan menjalankan kegiatan prioritas nasional yang bernama Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PPSKBK).
"Program ini merupakan model perlindungan kolaboratif yang di dalamnya membuka ruang yang luas bagi individu, lembaga, maupun kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam kerja-kerja LPSK memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana," ujarnya.
PPSKBK diharapkan dapat menjadi pemandu bagi kelompok masyarakat miskin, rentan, dan marginal khususnya yang menjadi saksi dan/atau korban menuju akses keadilan.
Pada tahun 2022, LPSK telah berhasil menjaring 547 relawan yang tergabung sebagai Sahabat Saksi dan Korban yang tersebar di 7 wilayah.
Melihat antusiasme ini, pada tahun 2023, LPSK memantapkan langkah dan menjangkau 4 wilayah baru termasuk Sumatra Barat.
"Wilayah-wilayah ini dipilih karena memiliki kasus kriminalitas tinggi, namun laporan ke LPSK rendah, dan LPSK juga belum memiliki kantor perwakilan di sana," kata Noor.
Menurutnya, siapapun bisa bergabung menjadi Sahabat Saksi dan Korban.LPSK semakin berkembang dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual, Komnas: PNS Terbanyak, Polisi Nomor Dua
Undang-undang ini memberikan mandat kepada LPSK untuk menyediakan program perlindungan dan pemulihan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM yang berat, korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual terhadap anak, penyiksaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana lainnya. [hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.