Padang, Padangkita.com - Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat berhasil mengamankan enam burung Beo atau Tiong Emas (Gracula religiosa) yang dilindungi dari sebuah petshop di Kecamatan Padang Selatan, Jumat (6/10/2023).
Pemilik petshop menyerahkan burung tersebut secara sukarela setelah diberikan pemahaman oleh tim KSDA bahwa burung tersebut termasuk jenis satwa liar dilindungi undang-undang.
"Burung ini dilindungi karena habitatnya yang terancam kepunahan yang disebabkan oleh perburuan dan penjualan secara illegal," ungkap Plh Kepala BKSDA Sumatra Barat, Eka Damayanti lewat keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Burung Beo yang diamankan tersebut merupakan jenis burung yang dilindungi berdasarkan PermenLHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Satwa tersebut kini telah dievakuasi ke Pos TTS Bandara Balai KSDA Sumatra Barat untuk penanganan lebih lanjut sampai dinyatakan siap untuk dikembalikan ke habitatnya di Kepulauan Mentawai," sambungnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara atau memiliki satwa liar yang dilindungi secara ilegal. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada KSDA jika menemukan satwa liar yang dilindungi.
Baca Juga: Warga Pasaman Barat Serahkan Tiga Ekor Owa Ungko kepada BKSDA Sumbar
"Mari kita jaga kelestarian satwa liar yang dilindungi agar tetap lestari di alam," pungkas Eka. [hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.