Satpol PP Padang Tertibkan Iklan Liar di Pohon dan Tiang Listrik

Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ratusan iklan liar yang dipasang di pohon dan tiang listrik di seputaran kota.

Penertiban dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Pemasangan iklan liar di pohon dan tiang listrik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu, pemasangan iklan liar juga dapat berdampak negatif, seperti merusak keindahan kota, mengganggu pertumbuhan pohon, dan membahayakan pengguna jalan.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Padang mencabut dan membuang ratusan iklan liar.

Iklan-iklan tersebut dipasang di berbagai lokasi, seperti di jalan raya, taman, dan fasilitas umum lainnya.

"Pemasangan iklan liar di pohon dan tiang listrik ini tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan," ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang iklan di pohon dan tiang listrik atau di fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukan untuk itu.

"Mari pasanglah iklan di tempat-tempat yang memang diperuntukan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum nantinya di Kota Padang," harapnya.

Untuk mencegah terjadinya pemasangan iklan liar di masa depan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan patroli dan pengawasan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangli di Padang Timur

"Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga," pungkasnya. [*/hdp]

Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Demi Kenyamanan Pengunjung, Satpol PP Kembali Bersihkan Selasar Barat Pasar Raya Padang dari PKL
Demi Kenyamanan Pengunjung, Satpol PP Kembali Bersihkan Selasar Barat Pasar Raya Padang dari PKL
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemko Padang Relokasi Pedagang Selasar ke Basemen Fase VII
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemko Padang Relokasi Pedagang Selasar ke Basemen Fase VII
Sapu Bersih Awal Tahun, Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggar Perda dalam Sebulan
Sapu Bersih Awal Tahun, Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggar Perda dalam Sebulan
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Patroli Subuh Berujung Petaka, Anggota Satpol PP Padang Patah Tulang Diserang Massa Anarkis
Patroli Subuh Berujung Petaka, Anggota Satpol PP Padang Patah Tulang Diserang Massa Anarkis