Padang, Padangkita.com - Sebanyak 7 orang pelanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) dan 1 orang pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A di Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kamis (5/10/2023).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan, semua para pelanggar Perda dikenakan putusan sanksi denda.
"Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan," ujar Rio.
Lebih lanjut ia menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring tersebut disetorkan ke kas Negara.
"Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti Pedagang kawasan bibir Pantai yang kita sidangkan dan Pedagang Pasar Raya Padang, selain itu ada satu Pelanggar Buang Sampah Sembarangan yang di sidangkan," tambah Rio Ebu.
Ia berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Dua PKL di Padang Jalani Sidang Tipiring, Akui Kesalahan dan Bersedia Bayar Denda
"Kita berharapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.