Pemprov Target Seluruh Kapal Perikanan di Sumbar sudah Punya Izin PPKP Akhir 2023

Pemprov Target Seluruh Kapal Perikanan di Sumbar sudah Punya Izin PPKP Akhir 2023

Kapal nelayan di Pelabuhan Air Bangis, Pasaman Barat (Pasbar). [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Reti Warda menyerahkan 75 dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis, Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (28/9/2023).

Reti mengatakan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi kapal perikanannya secara legal.

Reti menyebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah juga telah menugaskan DKP untuk segera menuntaskan perizinan kapal di Sumbar. Menurut Reti, harapan tersebut sangat memungkinkan, karena sebelumnya Gubernur telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budi Daya terkait dengan permasalahan tersebut.

Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat. Sehingga, pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin. Reti mengaku bersyukur, karena surat Gubernur tersebut mendapat respons positif dari KKP.

"Sesuai intruksi Bapak Gubernur, secara bertahap masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumbar serta perizinan 600 kapal akan kita tuntaskan selambat-lambatnya Desember tahun ini," kata Reti.

Menurut Reti, respons positif KKP telah dituangkan melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, di mana PPKP dan Buku Kapal Perikanan yang mengatakan secara prinsip perizinannya dapat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi.

"Sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumbar akan melaksanakan Gerai Bersama KSOP dan PTSP di beberapa kabupaten/kota. Dengan langkah ini diharapkan permasalahan terkait hal perizinan dapat segera tuntas," ungkap Reti.

Berdasarkan data DKP Sumbar, saat ini baru 50% lebih dari total 600 unit kapal yang telah mengurus PPKP. Menurut pengakuan para nelayan yang belum mengurus izin, mereka terkendala administrasi yang belum lengkap dan rumitnya prosedur perizinan ke kementerian.

Dengan terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pengurusan izin PPKP. Sehingga, target yang diberikan Gubernur kepada DKP Sumbar, agar seluruh kapal di daerah ini pada akhir 2023 telah memiliki izin, dapat tercapai.

Baca juga: Gedung SMK Perkapalan dan Pertambangan di Pasaman Barat Resmi Mulai Dibangun

"Saat ini untuk perizinan PKPP sudah bisa diterbitkan provinsi, tidak mesti ke pusat lagi. Semoga ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melengkapi perizinan kapal perikanannya," kata Reti. [*/adpsb]

Baca berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Sumbar telah Asuransikan 7.000 Nelayan lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Gariang di Sejumlah Sungai Dikelola Pokmaswas
Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Gariang di Sejumlah Sungai Dikelola Pokmaswas
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis