Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberlakukan moratorium atau penghentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke Kota Padang.
Penyetopan ini berlangsung selama empat bulan ke depan, terhitung mulai tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree H. Algamar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar menjelaskan, moratorium ini dilakukan dalam rangka menata kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
"Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK," kata Sekda Andree.
Lebih lanjut ia mengatakan, moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan.
"PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya," sambung Andree.
Sekdako menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang.
Baca Juga: Pemko Padang Buka Seleksi PPPK 2023 dengan 3.014 Formasi, Ini Syarat dan Jadwalnya
"Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS," pungkas Andree. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.