Painan, Padangkita.com - Gubernur Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyerahkan kayu tak bertuan temuan Dinas Kehutanan untuk pembangunan dua masjid di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Jumat (22/9/2023).
Status kayu yang dijadikan bantuan sosial tersebut, sebelumnya telah melalui penetapan dari Pengadilan Negeri Painan.
"Kayu hasil temuan ini bisa kita hibahkan. Semoga kayu ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid. Ini halal. Karena sudah melewati proses peradilan" kata Gubernur Mahyeldi usai penyerahan kayu hasil temuan di Masjid Nurul Ihsan, Bungo Pasang, Salido, Pessel.
Diketahui, status kayu tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Painan Nomor I/Pen.Pid-Peruntukan/2023/PN Pnn, tanggal 30 Agustus 2023. Kayu tersebut berjumlah 14,9 kubik yang ditemukan di wilayah kerja UPTD KPHP Pesisir Selatan.
Kayu itu kemudian diserahkan untuk dua masjid, yakni Masjid Nurul Ihsan, Kabun Bungo Pasang, Salido sebanyak 7,9500 m3. Kemudian, untuk Masjid Baitul Nur sebanyak 7 m3.
Untuk mencegah terjadinya pembalakan liar, Gubernur Mahyeldi berharap masyarakat ikut mengawasi penebangan kayu secara ilegal. Tujuannya, agar kelestarian hutan di Sumbar terjaga, sehingga bisa diwariskan kepada anak cucu ke kelak.
"Mari masyarakat ikut menjaga (jangan terjadi) pembalakan hutan. Kalau ada kayu ilegal, laporkan kepada petugas. Nanti kita proses, kayu temuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk bantuan sosial," kata Mahyeldi.
Ia menyebutkan jika tidak bisa langsung pada Dinas Kehutanan, masyarakat bisa melaporkan pada perangkat pemerintahan. Mulai dari wali nagari, kepolisian, lurah atau camat terdekat.
Kayu bantuan sosial yang diserahkan tersebut, rencananya akan dimanfaatkan untuk memperbaiki kubah Masjid Nurul Ihsan yang sudah lapuk. Sementara di Majid Baitul Nur juga akan dimanfaatkan untuk pembangunan beberapa rangka kayu masjid.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi menyebutkan, kayu yang dijadikan bantuan sosial tersebut adalah hasil termuan petugas Dinas Kehutanan Sumbar, waktu patroli petugas selama Januari hingga Agustus 2023 lalu.
Saat ditemukan tidak ada yang mengaku sebagai pemilik kayu. Bahkan, setelah diumumkan, tetap tak ada yang mengaku sebagai pemilik. Dinas Kehutanan memohonkan status kayu itu menjadi kayu temuan kepada PN Painan.
"Alhamdulillah atas dukungan PN Painan, kayu tersebut ditetapkan menjadi kayu temuan," katanya.
Kemudian, ada dua masjid yang mengajukan permohonan untuk dijadikan bantuan sosial. Maka Dinas Kehutanan Sumbar kembali mengajukan permohonan ke PN Painan agar kayu dijadikan bantuan sosial.
Baca juga: Lantik Zefnihan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto, Mahyeldi Ingatkan soal Pemilu
"Hasilnya, setelah diputuskan oleh PN, sesuai UU No 18/2013, maka kayu ini diserahkan kepada dua masjid pemohon tadi, yang hari ini diserahkan secara simbolis oleh Pak Gubernur," katanya.
Dari total 14,9 m3 kayu yang menjadi bantuan sosial tersebut sebagian besar adalah kayu berkualitas tinggi, yakni kayu resak.
"Ini jenis kayu kuat, cocok untuk masjid. Karena bisa tahan lama," katanya. [*/adpsb]
Baca berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.