Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Aksi dua remaja putri di Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) ini terbilang nekat, dan sangat tak pantas ditiru.
Betapa tidak, di usia mereka yang baru 14 tahun, mereka telah melakukan perbuatan kriminal. Ujungnya, tentu saja keduanya berurusan dengan polisi.
Polres Sijunjung dalam keterangan resmi menyebutkan, dua remaja putri tersebut berinisial SLA dan YA. Mereka kini telah diamankan polisi akibat perbuatan mereka mengambil atau mencuri barang milik orang lain.
“Barang yang dicuri adalah satu unit sepeda motor milik warga Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung di sebuah pekarangan tempat kos-kosan,” demikian keterangan Polres Sijunjung dikutip Padangkita.com, Rabu (13/9/2023).
Selain satu unit sepeda motor, kata polisi, kedua pelaku juga mengambil barang lainnya berupa beberapa helai pakaian dari dalam kamar kos tersebut.
Kedua remaja putri tersebut berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Sijunjung usai melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah musala di kompleks perumahan Sungai Karang, berikut dengan batang bukti sepeda motor yang mereka curi.
“Setelah dimintai keterangan atas perbuatannya oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku mencuri saat korban tidak berada di rumahnya,” keterangan Polres Sijunjung
Menurut polisi, dua remaja putri tersebut memanfaatkan kelalaian korban dan mengetahui bahwa kunci sepeda motor itu biasa diletakkan korban di atas meteran listrik.
Baca juga: 3 Remaja di Sijunjung Gasak Celengan Umrah Orang Tua Temannya Sendiri
“Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.” [*/pkt]
Baca berita Sijunjung terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.