Medan, Padangkita.com - PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Binjai – Langsa segmen Stabat – Kuala Bingai sepanjang 7,55 km dalam waktu dekat. Sebelumnya Hutama Karya, juga telah mengoperasikan Tol Binjai – Langsa Seksi Binjai – Stabat sepanjang 11,8 km sejak tanggal 11 Februari 2022.
Executive Vice President(EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, sebelumnya Hutama Karya telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang terbit pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu. Disusul kemudian, dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1138/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Stabat – Tanjung Pura Segmen Binjai – Stabat.
“Ruas tol ini sudah pernah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional selama Mudik Lebaran 2023 lalu yang dilalui lebih dari 24 ribu kendaraan,” kata Karya Tjahjo Purnomo dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (9/9/2023).
Dengan dikeluarkannya Kepmen tersebut, Hutama Karya siap mengoperasikan jalan tol ini, serta telah menyiapkan sejumlah fasilitas dan personil siaga diantaranya 100 personel siaga bersama dengan personil eksisting di seksi Binjai - Stabat yang terdiri dari petugas layanan operasi, derek, ambulans hingga patroli.
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, bahwa selama masa beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan berkendara di jalan tol.
“Kami berharap selama masa sosialisasi ini masyarakat atau pengguna jalan tol yang melintas sudah mengetahui tata tertib yang berlaku di jalan tol dan memahami bahwa aturan di jalan tol berbeda dengan jalan nasional, terutama terkait penggunaan kartu uang elektronik hingga peraturan putar balik kendaraan,” kata Tjahjo.
Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik, khususnya pengguna yang melintas dari arah Stabat menuju Kuala Bingai atau sebaliknya melalui Seksi Binjai – Stabat. Tol Binjai - Langsa seksi Binjai - Stabat tetap dikenakan tarif normal karena sudah beroperasi dengan tarif sejak lama.
Baca juga: Profil 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatra yang telah ULF dan segera Dipoerasikan
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas, di antaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” kata Tjahjo Purnomo. [*/pkt]
Baca berita Infrastruktur terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.