Padang, Padangkita.com - Beberapa waktu lalu terdapat 2 ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang telah selesai konstruksinya. Kemudian, pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan seluruh stakeholder terkait juga telah menyelesaikan kegiatan Uji Laik Fungsi (ULF) pada kedua jalan tol tersebut.
Dua ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) terseut adalah Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi 1 Indrapura - Lima Puluh sepanjang 15, 6 km, dan Seksi 1 Tebing Tinggi - Indrapura & Sebagian Seksi 2 sepanjang 28,3 km.
ULF dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Berikut profil dua ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang telah ULF dan segera dioperasikan:
Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi 1 Indrapura - Lima Puluh (15, 6 km)
Jalan Tol Indrapura - Kisaran yang berada di wilayah Sumatra Utara saat ini sebagian konstruksinya selesai dan telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) yakni Seksi 1 Indrapura - Lima Puluh dengan total panjang 15,6 km.
Untuk Seksi 2 Lima Puluh - Kisaran sepanjang 32,15 km masih dalam tahap penyelesaian konstruksi dengan progres saat ini mencapai 83,99%.
Seksi 1 Tebing Tinggi - Indrapura & Sebagian Seksi 2 (28,3 km) :
Seksi 1 Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura & Sebagian Seksi 2 Indrapura - Kuala Tanjung bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat telah selesai konstruksinya dan telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF).
Jalan tol yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatra ini menghubungkan wilayah Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung sehingga dapat mendukung pengembangan kawasan industri dan wisata di Sumatra Utara (Sumut).
Baca juga: Jembatan Terpanjang di Jalan Tol Trans Sumatra telah ULF dan segera Dipoerasikan
Setelah proses Uji Laik Fungsi (LF) jalan tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim uji laik fungsi, kemudian akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Selanjutnya, barulah 2 ruas jalan tol ini dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator jalan tol. [*/pkt]
Baca berita Infrastruktur terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.