Padang, Padangkita.com - Fenomena El Nino yang melanda sejumlah daerah di Indonesia ternyata tidak berdampak ke Kota Padang.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani mengungkapkan, hal tersebut dapat ditandai dengan intensitas curah hujan yang masih sering terjadi di Kota Padang.
“Untuk Kota Padang sendiri, hingga hari ini belum ada dampaknya. Kondisi itu bisa kita lihat dari intensitas hujan yang masih sering terjadi di Kota Padang,” katanya, Kamis (31/8/2023).
Yoice menyampaikan, sejauh perkembangan yang didapatinya, adapun wilayah yang terdampak El Nino terjadi di Jawa dan wilayah timur Indonesia.
“Tentunya kondisi ini tidak kita inginkan. Namun jika terjadi El Nino di Kota Padang, bagi petani dapat mengantisipasi dengan cara pengamatan hama dan penyakit tanaman,” imbaunya.
Yoice menyebut, jika terjadi kemarau yang menyebabkan kekeringan, hama atau penyakit tanaman sangat rentan dan cepat berkembang.
“Selanjutnya, pengelolaan irigasi. Dalam pengelolaan irigasi ini diharapkan masyarakat atau petani dapat lebih selektif lagi. Seperti menata air yang masuk ke sawah pemiliknya,” jelasnya.
Sementara itu, hingga Juli 2023 ini, produksi padi di Kota Padang relatif baik dan sesuai target yakni mencapai 27 ribu ton dari target sebesar 50 ribu ton.
“Untuk produksi padi per-Juli 2023 ini sudah mencapai 27 ribu ton dari target 50 ribu ton. Jika tahun kemarin, dari awal Januari sampai akhir Desember 2022 sebanyak 45 ribu ton,” sambungnya.
Yoice menjelaskan, terkait gagal panen yang dialami kelompok tani, saat ini Kementerian Pertanian telah mencanangkan program Asurasi Usana Tani Padi (AUTP).
Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Melalui AUTP ini premi asuransi sebesar Rp180 ribu/hektar sekali dalam masa tanam. Rinciannya, sebesar Rp144 ribu sudah difasilitasi, sementara sisanya sebesar Rp36 ribu yang dibayar oleh petani,” jelasnya.
Asuransi tersebut, jelas Yoice, diperuntukkan bagi petani yang mengalami gagal panen karena penyakit tanaman, kekeringan, dan banjir. Para petani dapat klaim asuransi sebesar Rp6 juta sehektarnya.
“Jika petani kita ingin mendaftar asuransi, harus berkelompok yang dilaporkan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Nantinya bakal dibantu untuk masuk asuransi,” terangnya.
Adapun kriteria petani yang dapat mendaftarkan asuransi ini ialah petani yang tergabung dalam kelompok tani, petani pemilik atau penggarap yang melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektar per pendaftaran saat musim tanam.
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Minta TPID Sumbar Siapkan Langkah Cegah Inflasi Dampak El Nino
Selanjutnya, petani pendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.