Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berpendapat, pembahasan terkait dengan amendemen UUD 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.
Menurutnya hal ini penting ditegaskan untuk menghindari kecurigaan, bahwa usulan tersebut sebagai manuver politik kepentingan oleh sejumlah pihak.
"Soal perlu tidaknya amendemen kembali UUD NRI Tahun 1945 baiknya baru diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024," kata Habiburokhman sebagaimana dirilis Parlementaria, Senin (21/8/2023).
"Setelah Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata," ulasnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk menjaga tahapan Pemilu 2024 agar berjalan lancar guna menghindari konflik terkait dengan pembahasan tersebut.
"Kita juga harus berkomitmen agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa diinterupsi silang sengketa soal amendemen tersebut," katanya.
Sebelumnya, Rabu (16/8/2023), usulan amendemen UUD 1945 disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2023.
Bambang Soesatyo dalam pidatonya menyinggung ada beberapa masalah yang belum ada jalan keluar konstitusionalnya, terutama setelah amendemen ke-4 UUD 1945. Problem itu, kata dia, di antaranya terkait dengan kelembagaan, tugas pokok dan fungsi MPR, serta Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca juga: BKSAP DPR RI Dukung Monumen Reog dan Museum Peradaban Jadi Proyek Skala Nasional
Sementara itu, Ketua DPD RI dalam pidatonya mengusulkan amendemen UUD NRI Tahun 1945, di antaranya menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan membuka peluang anggota DPR RI berasal dari nonpartisan. [*/pkt]