Padang, Padangkita.com - Untuk kesekian kalinya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penindakan dan memanggil pemilik usaha yang melanggar aturan ketentuan live musik.
Penindakan tersebut dilakukan para penegak Perda tersebut pada Minggu (13/8/2023) dini hari usai menerima laporan dari masyarakat lewat layanan Padang Commad Center 112.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang - Undangan Daerah Satpol PP Rio Ebu Pratama mengatakan, penindakan dilakukan ketika pihaknya juga tengah melakukan pengawasan rutin ke sejumlah kafe.
"Rata-rata kafe karaoke yang kita awasi semua masih tertib dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Namun ada pedagang kaki lima (pkl) yang mengunakan live musik hingga larut malam dan menggangu trantibum," ujar Rio.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya terpaksa menyita 3 unit spiker yang digunakan untuk live musik dan juga ada 8 botol minuman beralkohol yang ditemukan saat penertiban.
"Semua yang kita tertibkan tersebut akan dijadikan barang bukti dan pemilik juga telah dipanggil untuk menghadap PPNS," sambungnya.
Dirinya menerangkan, dari 3 spiker yang diamankan 2 berasal dari salah satu restoran di kawasan Jalan Batang Arau dan satu lagi dari pkl di kawasan Samudera.
"Kita tetap mengutamakan peneguhan secara humanis kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran trantibum tersebut." ujarnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada di Kota Padang. Untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya agar bersama sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat usahanya.
Baca Juga : Masyarakat Laporkan Keberadaan Warung Tuak lewat PCC 112, Satpol PP Padang Turun Tangan
"Kita berharap kepada pedagang yang juga menggunakan live musik di luar ruangan agar tidak menghidupkan musiknya terlalu keras apa lagi hingga larut malam, karena itu sangat menggangu masyarakat sekitar. Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Padang," pungkasnya. [*/hdp]