Padang, Padangkita.com -- Pemilihan Umum 2024 semakin dekat, berbagai upaya dilakukan peserta pesta demokrasi tersebut untuk mengenalkan dirinya ke masyarakat, salah satunya dengan baliho atau reklame.
Namun nyatanya, masih banyak para bakal calon legislatif (Bacaleg) ini yang tidak paham aturan terkait pemasangan baliho ataupun spanduk sehingga akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang turun tangan melakukan penertiban.
Plt Kasat Pol PP Padang Raju Minropa mengatakan penertiban dilakukan terhadap iklan-iklan atau reklame yang tidak memiliki izin, yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Yang kita tertibkan kali adalah spanduk atau baliho yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi, iklan sedot WC dan promosi-promosi lainnya yang menyalahi aturan seperti yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan dari penertiban iklan adalah penataan agar siapapun yang ingin memasang spanduk atau baliho tetap tertib dan tertata dengan baik.
"Tujuan kita untuk menjaga dan menata wajah kota agar tetap teratur, agar baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik itu bisa tertata dengan rapi, sesuai dengan aturan penyelenggaraan reklame yang ada di Kota Padang," sambungnya.
Dirinya menambahkan, penertiban ini akan rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Padang setiap hari.
"Untuk giat hari ini kita fokuskan pada jalan-jalan protokol seperti jalan Chatib Sulaiman hingga Batas Kota, lalu Kecamatan Nanggalo arah Utara Kota Padang dan Arah Timur Kota Padang," paparnya.
Pihaknya menilai bahwa, poster, iklan dan spanduk yang ditertibkan ini sengaja ditempel di pohon dan tiang listrik, selain itu juga ada yang menutupi trotoar, sehingga perlu dilakukan penertiban.
Baca Juga : Pangkalan Ojek dan Spanduk Larangan Taksi Online di Kawasan Kampus 3 UIN Imam Bonjol Dibongkar
"Kami Imbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu," pungkasnya. [*/hdp]